Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto berpindah dari Bappebti ke OJK, dan aset kripto kini diperlakukan sebagai aset keuangan digital. Pedagang wajib berizin, memisahkan dana nasabah, dan bekerja sama dengan bursa, lembaga kliring, serta kustodian yang juga diawasi.
Peta Kripto tidak merekomendasikan atau membuat peringkat exchange. Halaman ini menjelaskan cara kerjanya dan hal yang perlu kamu cek.
Exchange, broker, DEX
Di exchange, kamu bertransaksi dengan pengguna lain lewat order book. Di broker, kamu membeli langsung dari perusahaan yang untung dari spread, selisih harga beli dan jual. Di DEX, kamu menukar tanpa akun langsung dari dompet. Sekarang beberapa aplikasi investasi dan e-wallet juga menyediakan fitur kripto lewat pedagang berizin.
Cek izin
Cari nama perusahaan di daftar pedagang aset keuangan digital berizin di situs OJK, lalu pastikan nama badan hukumnya sama dengan yang tertera di aplikasinya. Exchange luar negeri yang melayani pengguna Indonesia tanpa izin tidak memberi perlindungan yang sama, dan menuntut mereka bisa sangat sulit.
Bandingkan biaya dengan benar
Selain biaya transaksi, lihat spread, biaya deposit dan penarikan rupiah, serta biaya jaringan saat menarik kripto. Platform "tanpa biaya" bisa lebih mahal daripada exchange dengan biaya 0,1% kalau spread-nya lebar. Ingat juga pajak final yang dipotong per transaksi. Kalkulator harga rata-rata membantu melihat biaya sebenarnya.
Menarik ke dompet sendiri
Kalau mau menyimpan jangka panjang, cek apakah platform mengizinkan penarikan ke dompet pribadi dan berapa biayanya. Selalu pilih jaringan yang benar: USDT di Ethereum dan di Tron itu berbeda, dan salah kirim bisa membuat aset hilang.